Pemprov DKI Raih Penghargaan dari Kementerian Perdagangan Sebagai Daerah Tertib Ukur
Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi Provinsi DKI Jakarta , Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur ini berkesinambungan dan menjadi katalis untuk menjadikan upaya perlindungan konsumen
Pada Selasa (20/9), Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan penghargaan yang diterima oleh Provinsi DKI Jakarta sebagai Daerah tertib Ukur kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta sebagai wujud kolaborasi warga Jakarta dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan Kota Jakarta maju berkeadilan dan membahagiakan.
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RIRatu mengatakan, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur oleh Menteri Perdagangan DR (HC) Zulkifli Hasan SE, MM, dalam acara Penganugerahan Pengharagaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, pada 30 Agustus 2022 lalu.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum termasuk lingkungan hidup di DKI Jakarta dengan terus mengedepankan pelayanan kemetrologian yang optimal, disertai pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga penghargaan Daerah Tertib Ukur ini berkesinambungan dan menjadi katalis untuk menjadikan upaya perlindungan konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagai prioritas utama,” kata Ratu, Rabu (21/9).
Penghargaan yang diterima Pemprov DKI ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kemendag sepanjang Tahun 2021 yang telah mencakup beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur.
Di antaranya adalah aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal dan aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.